Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 19 Juni 2026Selamat datang di portal pelayanan digital terintegrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang untuk Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah. Harap membaca Syarat & Ketentuan ini dengan saksama sebelum menggunakan layanan kami.
1. Registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity)
- Setiap penumpang yang datang dari luar negeri diperbolehkan mendaftarkan maksimal 2 (dua) perangkat telekomunikasi seluler (handphone, komputer genggam, dan tablet) melalui bandara.
- Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, pembebasan bea masuk diberikan terhadap perangkat dengan nilai pabean maksimal USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat) per penumpang.
- Apabila nilai perangkat melebihi USD 500, maka atas kelebihan nilai tersebut akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh (10% jika memiliki NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP).
- Registrasi IMEI harus dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangan penumpang dengan menunjukkan paspor asli, boarding pass, dan perangkat yang akan didaftarkan.
2. Electronic Customs Declaration (ECD)
- Setiap penumpang atau awak sarana pengangkut yang memasuki wilayah Indonesia wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean berupa Customs Declaration secara elektronik (ECD) sebelum melakukan pemeriksaan pabean.
- Data yang dideklarasikan pada formulir ECD harus akurat, lengkap, dan benar. Ketidaksesuaian data dapat mengakibatkan sanksi administrasi atau penyitaan barang sesuai hukum kepabeanan yang berlaku.
- Barang-barang impor yang melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan (seperti rokok lebih dari 200 batang, minuman beralkohol lebih dari 1 liter per orang) wajib dideklarasikan secara tertulis dan akan dikenai pungutan cukai serta bea masuk atas kelebihannya.
3. Ketentuan Penggunaan Layanan Online
Pengguna menjamin bahwa semua informasi yang diisikan dalam formulir registrasi online ini adalah milik pribadi atau pihak yang diwakili secara sah, dan data tersebut adalah benar dan mutakhir. Penyalahgunaan identitas orang lain untuk registrasi IMEI atau deklarasi barang dapat dikenakan tuntutan hukum.
4. Keamanan dan Privasi Data
KPPBC TMP B Tanjungpinang berkomitmen melindungi privasi data pribadi Anda. Semua informasi yang Anda kirimkan akan dienkripsi dan hanya digunakan untuk keperluan pengawasan kepabeanan sesuai ketentuan perundang-undangan.