Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah
Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
BEA CUKAI Raja Haji Fisabilillah Airport

Layanan Pabean
Digital yang Cepat,
Mudah & Transparan

Selamat datang di portal pelayanan digital terintegrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang untuk kedatangan melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah.

Pelayanan Penumpang Bandara
Silakan pilih jenis layanan di bawah ini

Nama lengkap wajib diisi sesuai paspor.
Nomor paspor tidak valid (minimal 7 karakter alfanumerik).
No. penerbangan wajib diisi.
IMEI harus terdiri dari 15 digit angka.
IMEI harus terdiri dari 15 digit angka.
Merek dan tipe perangkat wajib diisi.
* Maksimal 2 perangkat per penumpang. Nilai pabean per perangkat maksimal USD 500 untuk pembebasan bea masuk.
Nama lengkap wajib diisi sesuai paspor.
Nomor paspor tidak valid (minimal 7 karakter alfanumerik).
No. penerbangan wajib diisi.
Tanggal kedatangan tidak valid.
Jumlah bagasi tidak boleh kosong.
* Setiap penumpang wajib mengisi deklarasi pabean sebelum keluar dari terminal kedatangan internasional.